
Teluk Kuantan, -Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) dari Departemen Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan melakukan serangan rutin untuk menerapkan peraturan PEKAT (penyakit masyarakat).
Dalam Peraturan Regional 2010 ini Tindakan Penegakan Hukum (PERDA), PKP Kuansing PP Satpol memilah dua hotel/akomodasi.
Dari pernyataannya, kepala Departemen PKP Kuansing Riokasyter PP Satpol melalui Departemen Penegakan Hukum Sonny Andri, Departemen Penegakan Hukum Peraturan Regional, mengatakan penggerebekan itu adalah serangan itu.
Sonny Andri mengatakan: “Malam ini, kami adalah tindakan depresi (model penegakan hukum peradilan, investigasi dan pelanggaran), dan berkonsentrasi pada kedua tempat tersebut sesuai dengan perhatian Perda 14/2010.”
Sonny Andri melanjutkan: “Pada titik pertama, di OS Hotel, kami menemukan 9 pasangan tinggal di Wedlock, dan kemudian di tempat kedua, kami menemukan 3 pasangan di hotel.”
Masih Sonny Andri, partai politiknya saat ini mendapatkan 12 pasangan yang dikumpulkan oleh markas Satpol PP Kuansing.
Sonny Andri explained: “The young couple were taken to the headquarters of Satpol PP, DAMKAR and Rescue Command, and was questioned by investigators (PPNS) to question PPPKP Satpol PPPKP KUANTANTANGINGI regional regional regional regional regional regional regional regional regional regional regional regional regional regional Wilayah Regional Regional Regional Regional.
Sonny Andri menambahkan: “Kemudian tes tes kesehatan/AIDS akan dilakukan untuk menguji infeksi HIV di kantor kesehatan daerah Khitan Sindini.”
Sonny Andri Said, Satpol PP Kuansing sedang melakukan operasi Perda No. 14, 2010
Perlu dicatat bahwa pelanggaran pelanggaran terhadap pelanggaran tanggal 14 pada 2010 terancam oleh penjara tiga bulan dan didenda 50 juta perisai Indonesin.