
penutup). Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menangkap salah satu pelaku bernama BS (35 tahun) serta menghancurkan dan membakar 30 rakit PETI di lokasi kejadian.
Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima anggota Tim Reskrim Polsek Kwan Hing terkait aktivitas PETI di Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Pulau Baluang. AKP Shilton, SIK, MH, Kanit Reskrim Polsek Guansin segera menindaklanjuti informasi tersebut dan memerintahkan Ketua Kelompok Tipidter IPTU Mario Suwito, SH, MH dan Kanit Reskrim IPDA Geraldo Ivanco Pandelaki, S.Tr. K., MM melakukan penindakan bersama tim opsnal.
Sekitar pukul 15.15 WIB petugas datang dan menemukan acara PETI sedang berlangsung. Setelah dilakukan pengejaran, polisi berhasil menangkap pelaku berinisial BS (35). Sementara beberapa pelaku lainnya melarikan diri.
AKP Shilton, SIK, MH, Ketua Tim Reserse Kriminal Polsek Kwan Hing selanjutnya memerintahkan timnya untuk memusnahkan alat-alat yang digunakan dalam kegiatan ilegal tersebut. Sebanyak 30 rakit PETI terbakar dan rusak serta tidak dapat digunakan kembali. Pelaku yang ditangkap langsung dibawa ke polisi Guanxing untuk proses hukum lebih lanjut.
Terduga BS akan dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pengungkapan ini menghadapi beberapa kendala antara lain luasnya lokasi PETI sehingga memudahkan pelaku mendeteksi kedatangan aparat kepolisian, keterpencilan dan jarak dari pemukiman warga, mengharuskan petugas berjalan kaki dan menyeberangi sungai untuk mencapai acara PETI, serta meningkatnya kondisi geografis yang sulit di lokasi acara PETI.
Kasus yang terungkap melibatkan beberapa personel Tim Reskrim Polsek Kwan Hing, yaitu:
AKP Shilton, SIK, MH, IPTU Mario Suwito, SH, MH, IPDA Geraldo Ivanco Pandelaki, S.Tr.K., MM, AIPDA Sandi Kurniawan, BRIPKA Alvabert Pranata, Brigjen Hendrik, Brigjen Rizky Supri Yoga, SH, Brigjen TNI Jenderal Aldio FetSH , Brigjen Aldio Febriandi, Brigjen Memed Ali Akja dan Brigjen Srisman Gea, SH
Kapolsek Kuantan Singingi AKBP Angga F. Herlambang (SIK, SH) mengimbau agar para pelaku PETI segera menghentikan aktivitasnya yang merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan. “Saya mengimbau seluruh pelaku PETI untuk menghentikan aktivitas penambangan liar yang merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan diri sendiri. Penambangan tanpa izin tidak hanya merusak alam, namun juga menimbulkan risiko tinggi terhadap kesehatan dan keselamatan. Kami mengajak semua pihak untuk mendukung upaya pelestarian lingkungan hidup. Direktur Polisi menekankan: “Mari kita lindungi Kabupaten Guanxing untuk generasi mendatang dan cegah komunitas kita menderita kerugian yang lebih besar. “
Operasi selesai sekitar pukul 17.30 WIB dan kondisi aman serta kondusif. Kapolres menyimpulkan: “Polsek Kwan Hing menegaskan komitmennya untuk terus meniadakan kegiatan PETI demi menjaga lingkungan dan mencegah kerugian bagi masyarakat. “
Sumber: Humas Polisi Guanxing》