
Hawkeyes, tim penyidik antinarkoba Polsek Kuantan Sinkit kembali berhasil mengungkap kasus kejahatan narkoba di Kabupaten Kuantan Sinkit. Rabu (22/1/2025) sekitar pukul 17.30 WIB, dua orang pelaku yang berperan sebagai pengedar atau kurir sabu berhasil ditangkap di Desa Petai Baru, Distrik Xinji. Dua tersangka berinisial IR (18) dan PE (19) kini ditahan beserta sejumlah barang bukti.
Kapolsek Kuantan Sinkit AKBP Angga F. Herlambang, SIK, SH melalui Kasat Res Narkoba Polres Kuantan AKP Novris H. Simanjuntak, SH, MH menjelaskan, “Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diperoleh dari perkembangan kasus-kasus sebelumnya.” Hasil penyelidikan, tersangka bernama berinisial F ditangkap. Polisi Guansin akan melakukan penyelidikan lebih lanjut, kata Kassa.
Tim berhasil menemukan IR di rumahnya di Desa Petai Baru pada Rabu sore. Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah, ditemukan dua paket sabu yang disimpan dalam kotak kaca. Usai ditangkap, IR mengaku mendapat delapan paket obat dari PE.
Selain itu PE juga berhasil didapatkan. Dilihat dari hasil interogasi, PE mengaku memperoleh narkotika sabu dari pemasok berinisial P yang masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Berdasarkan pengakuannya, PE memperoleh setengah ons obat dari P dan mengedarkannya di wilayah Kuantan Sinkit.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua map plastik transparan berisi sabu, dua map plastik transparan kosong, satu unit ponsel OPPO A52 berwarna biru muda, satu unit ponsel Samsung berwarna merah, dan sedotan kaca sekte Gex, sebuah kotak. kacamata.
Dua tersangka IR dan PE menjalani tes urine dan hasilnya positif mengandung amfetamin.
Humas Polsek Kwan Hing