
Kuansin – 5 (lima) orang terduga pengedar dan pengguna sabu diserahkan di Kodim Intel Unit 0302/ Mapolsek Kuansin Distrik Kuantan Dega Distrik Kuansin pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 pukul 17.30 WIB Kepada Tim Narkoba Polsek Guan Xin untuk Hai orang-orang
Turut serta dalam acara tersebut adalah
Lettda Caj Tyson Manik (dan Unit Intel Kodim 0302/Inhu
Serka A. Rokhman Baurnik Unit Intel Kodim 0302/Inhu
Pasukan Anti Narkoba IPDA Sudarman Kabo Polsek Kwansing
Bripka Arizky, penyidik Satuan Narkoba Polsek Kwan Hing
Unit Sertu Mardinus Ba Unit Intel Kodim 0302/Inhu
Beriptu Fajar Gumilang, Penyidik Satuan Anti Narkoba Polsek Kuan Hing
Serada Adi Pratama Sembiring Anggota Divisi Intel Kodim 0302/Inhu
Kopda Jhonratel togatorap (Anggota Unit Intel Kodim 0302/Inhu
Kopda Bambang Anggota Divisi Intel Kodim 0302/Inhu
Kali ini Unit Intel Kodim 0302/Inhu menyampaikan:
Prinsip dasar Kodim 0302/Inhu adalah menjamin keselamatan para pengedar dan pengguna narkoba sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pencegahan, Pemberantasan, Peredaran Gelap dan Penyalahgunaan Narkotika serta membantu kepolisian dan pemerintah daerah dalam pemberantasan. perdagangan narkoba di daerah Inhu. ini
‘Minggu 19 Januari 2025 Pukul 21.00 WIB bertempat di Desa Logas Bawah Kec. Desa Gaoya, Simandolak, Kecamatan Kuansing dan Muaro, Distrik Xinjinji. Kecamatan Benai. Anggota Intel Kodim 0302/Inhu Unit Kuansing menangkap 3 (tiga) tersangka pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu di 2 lokasi berbeda.
Penangkapan yang dilakukan anggota satuan Intel Kodim 0302/Inhu berdasarkan informasi dan pengaduan masyarakat terhadap wabah narkoba, bertujuan untuk memberantas aktivitas peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat dan merusak moral generasi muda.
Bukti-bukti yang disampaikan adalah sebagai berikut:
2 bungkus kecil sabu.
2 bungkus sabu.
Mobil Toyota Yaris berwarna putih.
Senjata api rakitan jenis revolver.
2 Ponsel Merk Realme, Vivo dan Invinix.
Tunai: Rp. 4.663.000
1 copy STNK.
1 kartu identitas. Andrea Saputra.
1 ATM BRI.
1 dompet hitam dan 4 bong (perokok).
Kebetulan pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 pukul 01.00, Desa Tebing Tinggi, Simandolak, Kecamatan Muaro. Kecamatan Benai. Anggota Satuan Intel Kodim 0302/Inhu Kuansing menangkap 2 tersangka pengedar dan pengguna sabu.
Bukti-bukti yang disampaikan adalah sebagai berikut:
2 paket kecil sabu disiapkan untuk dibagikan.
2 Hp merk Opo dan Realme.
1 unit sepeda motor Honda Beat Streat warna putih.
Lima tersangka pengedar dan pengguna sabu diserahkan ke Tim Anti Narkoba Polsek Kwan Hing beserta barang bukti.