
SIMALUNGUN – Tim Reserse Kriminal Polda Jatim di bawah pimpinan Kapolda Jatim Kompol Asmon Bufitra (SH, MH) berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya pada Senin (20/1/2025). Kabid Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba membenarkan penangkapan tersebut saat ditemui Selasa (21/1/2025) pukul 18.00 WIB.
AKP menjelaskan, “Penangkapan tersebut bermula dari informasi terpercaya masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkoba di sebuah lokasi di Dusun II Purwodadi, Nagori Bahjambi III, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, tepatnya di tempat cakrok tenda berwarna biru, milik orang yang inisialnya. D.
Setelah mendapat informasi tersebut, Tim Reskrim Polda Jatim langsung menuju lokasi terkait untuk melakukan penyelidikan. Setelah sekitar satu jam melakukan sedimentasi, tim berhasil melakukan penggerebekan sekitar pukul 17.00.
AKP Verry mengatakan, dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menangkap tersangka berinisial ES alias C (39), warga Dusun III Purwodadi, Kabupaten Tanah Jawa, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh lepas.
Usai menggeledah tersangka, polisi menemukan barang bukti 16 map plastik bening kecil berisi sabu dengan berat total 2,70 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya, antara lain satu buah ponsel merek Oppo berwarna merah dan tas berwarna coklat merek Polo.
AKP Verry menambahkan, “Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan narkoba jenis sabu dari seseorang berinisial DB. Saat ini tersangka dan barang bukti sudah dititipkan di Mapolres Simalungun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.”
Kapolsek Marungon Barat telah melaporkan pengungkapan kasus tersebut kepada Kapolda Sumut. Sebagai tindak lanjutnya, kepolisian akan melakukan beberapa langkah strategis, antara lain proses pembukaan perkara untuk mengungkap jaringan di atasnya, gelar perkara, penyelesaian tata kelola penyidikan, dan penyerahan dokumen kepada kejaksaan (Nihon Institute of Technology). ).
AKP Verry mengatakan, “Penangkapan ini merupakan wujud komitmen Polsek Marungon Barat dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya. Kami mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam memberikan informasi peredaran narkoba di lingkungannya.”
AKP Verry juga mengingatkan pihaknya akan terus mengusut kasus-kasus hingga mengganggu jaringan peredaran narkoba yang lebih besar. “Kami tidak akan berhenti sampai disini saja. Pengungkapan kasus ini akan terus kami kembangkan guna memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Marungon Barat,” tutupnya.
Tersangka ES alias C terancam dijerat Undang-Undang Narkoba Nomor 35 Tahun 2009. Proses penyidikan terus mengungkap keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkoba. (Dino Nankin)