
DELI SERDANG – Kejahatan lingkungan hidup diduga dilakukan di kawasan/lokasi perkebunan kelapa sawit milik PT. Desa Karya Hevea Indonesia (KHI) Kebun Jurung dan Rumah Lengo menempati lahan sekitar 200 hektare yang membuat warga resah.
Pada Selasa (21/1/2025), reporter kami bersama-sama melakukan investigasi bersama tim investigasi lapangan lainnya dan menemukan bahwa telah terjadi “insiden kejahatan lingkungan” yang diduga meresahkan warga, dan situasi menjadi semakin jelas.
Berdasarkan kondisi lapangan ditemukan tanaman yang homogen yaitu kelapa sawit milik PT. Taman Jurung Karya Hevea Indonesia (KHI) terletak di Desa Rumah Lengo, Kabupaten Deli Serdang, dan diduga berada di kawasan hutan yang memiliki kurang lebih 24.000.000 pohon yang dikelola oleh Saudara F. Harahap yang mengaku sebagai asisten dari perusahaan.
Lokasi perkebunan kelapa sawit milik PT. Karya Hevea Indonesia (KHI) Kebun Jurung yang terletak di dekat Desa Rumah Lengo diduga tidak memiliki izin yang sah dan terlalu dekat dengan sungai. Tidak ada jaring pengaman dan tidak ditemukan tanda-tanda pengawasan di lokasi.
Perkebunan kelapa sawit ini milik PT. Karya Hevea Indonesia (KHI) Kebun Jurung yang berlokasi di Desa Rumah Lengo dan sekitarnya diduga tidak mengoptimalkan kawasan bernilai konservasi dan dilindungi tinggi sesuai ketentuan ayat 4 Bab 5 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014 tentang pengelolaan tanah dan air. Pasal 18(1) Rencana tersebut menetapkan bahwa “setiap orang dilarang melakukan perubahan dasar penggunaan lahan di dalam kawasan yang dilindungi; Pasal 22(6) menetapkan bahwa batas-batas sungai adalah kawasan yang dilindungi. Tanah dan air. pengelolaan sumber daya mengadopsi cara-cara berikut ini: Perbanyakan aseksual dengan menanam kayu, semak, rumput dan tanaman penutup tanah lainnya.
Itu perkebunan kelapa sawit milik PT. Taman Jurung Karya Hevea Indonesia (KHI) dikelola oleh saudara F. Harahap sebagai asistennya di bidang batas sungai dengan tujuan untuk menjaga terbentuknya ekosistem alam sesuai dengan kondisi ekologi tempat kegiatan yang ada dan diduga merupakan ladang minyak. perkebunan kelapa sawit milik PT. Karya Hevea Indonesia (KHI) Kebun Jurung tidak termasuk dalam perjanjian yang sah.
Oleh karena itu, warga sangat berharap tim investigasi khusus yang dibentuk Presiden RI Prabowo Subianto menindaklanjuti isi pemberitaan tersebut.
Lebih lanjut, Tim Reserse Khusus mendapat informasi bahwa perlu dilakukan pemantauan terhadap keberadaan dugaan perkebunan kelapa sawit ilegal di seluruh wilayah Senembah Tanjung Muda Hulu Kabupaten Serdang sejalan dengan rencana Presiden untuk mendukung ketahanan pangan.
tidak