
Polda Pekanbaru-Riau berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 1,06 kilogram. Peredaran zat ilegal tersebut diduga merupakan bagian dari jaringan narkoba internasional.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (17/17) dan Sabtu (18/8) dengan ditangkapnya dua orang tersangka, masing-masing berinisial ABR (37) dan HAP (30).
Kapolres Putu Yudha Prawira, Kasat Narkoba Polda Riau, menjelaskan keberhasilan ini berkat adanya informasi masyarakat mengenai pengiriman sabu dari Pekanbaru ke Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.
Tim operasi Biro Narkoba Polda Riau Cabang III yang dipimpin Kepala Cabang III langsung berangkat ke kawasan Lumbai Perisir Pekanbaru untuk melakukan penyelidikan.
Putu menjelaskan kepada media di Pekanbaru, “Pada pukul 15.51, tim kami berhasil mencegat mobil station wagon yang membawa tersangka ABR di kursi belakang. Di dalam ransel yang dibawanya, kami menemukan sekantong sabu seberat 1.064 gram terbungkus selotip.
Hasil pengembangan pemeriksaan ABR membawa tim ke Lublingau, Sumatera Selatan. Pada Sabtu (18/1), satgas berhasil menangkap tersangka kedua HAP di sebuah restoran di kawasan KM 4 Simpang Raya.
“HAP mengendarai mobil Toyota Fortuner untuk mengambil sabu yang dibawa ABR. Setelah barang berpindah tangan, kami langsung menangkapnya. Berdasarkan pengakuan HAP, sabu tersebut rencananya akan diserahkan kepada dua orang lainnya berinisial A dan I , saat ini masih dalam penyelidikan,” lanjutnya.
Jika sabu senilai Rp 1,064 miliar berhasil disalurkan, maka nyawa hampir 5.320 orang bisa terancam. Menurut pengakuan ABR, dia dijanjikan gaji Rp10 juta untuk mengangkut barang ilegal.
“Operasi ini merupakan komitmen kami dalam memutus rantai peredaran narkoba, khususnya jaringan antarprovinsi. Pelaku ditangkap sesuai Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 112 UU Narkoba. Republik Tiongkok.
Distribusi narkoba tersebut diduga dikendalikan oleh dua warga binaan yang ditempatkan di dua lembaga pemasyarakatan berbeda. Sementara itu, pelaku lainnya bernama “I” masih diburu polisi.
Komitmen kami memberantas peredaran narkoba dari sumbernya. Kasus ini dikendalikan oleh dua lembaga pemasyarakatan berbeda yang tentunya masih kami kembangkan,” Disnarkoba Polda Riau. Pungkas Unit Gubernur menutup penjelasannya.