
Mendorong PAD Kua meningkat
Pendapatan Utama Daerah (PAD) Kabupaten Guansinji (Guansin) berangsur-angsur meningkat. Pada tahun 2024, PAD Kuanxing hanya berkisar Rp 170 miliar. Namun pada tahun 2025, pendapatan PAD diperkirakan mencapai Rp 240 miliar. Atau hampir dua kali lipat pendapatan tahun lalu.
Sumbangan pendapatan terbesar salah satunya berasal dari penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Fiskal antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Diantaranya, Pemkab akan menerapkan peluang pajak atau tambahan pajak kendaraan bermotor mulai tanggal 5 Januari 2025.
Direktur Kantor Pajak Daerah (Bapenda) Kuansing Muradi mengatakan kepada awak media, Minggu sore (20 Januari 2025), pendapatan dari peluang pajak kendaraan bermotor diperkirakan mencapai Rp 49 miliar pada tahun 2025.
“Sebelumnya masuk provinsi, mulai tahun ini dipindahkan ke kabupaten,” kata Muladi.
Jumlah itu kemungkinan akan bertambah pada tahun depan, jelasnya. Pasalnya, dari 170.000 mobil berplat nomor Kuanxing, hanya 30% yang membayar pajak.
Bayangkan kalau 170.000 mobil semuanya dikenai pajak, PAD dari peluang pajak ini bisa mencapai 100 miliar rupiah, ujarnya melalui telepon.
Untuk mendorong pertumbuhan tersebut, pemerintah daerah Guanxing berencana mengirimkan surat melalui Bapenda kepada seluruh kepala desa di Guanxing untuk melakukan inventarisasi terhadap mereka yang menggunakan kendaraan untuk mematuhi peraturan perpajakan.
Pertumbuhan PAD juga diuntungkan oleh pertumbuhan pendapatan BLUD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Pada tahun 2023, pendapatan BLUD hanya berkisar Rp33 miliar, namun pada tahun ini pendapatan meningkat menjadi Rp54 miliar.
Tak hanya itu, Kabupaten Guanxing juga berencana menerbitkan peraturan daerah tentang pengenaan pajak penggunaan kekayaan daerah (PKD). Keuntungannya adalah setiap kendaraan yang mengangkut kelapa sawit dan kendaraan sejenis lainnya yang melintasi jalan yang ada di wilayah tersebut dan melebihi tonase akan dikenakan pajak.
“Kami sudah meminta Dishub sebagai tim teknis untuk menyiapkan aturannya,” kata Mulradi.
Mulladi mencontohkan truk yang mempunyai daya angkut 8 ton namun mampu mengangkut buah-buahan hingga 10 ton dan melaju di jalan daerah.
“Kalau kelebihan kiriman, mereka harus membayar retribusi ke daerah. Kalau perlu kita buka pintu jalan daerah yang dilalui truk sawit. Oleh karena itu, retribusi ini disebut retribusi penggunaan kekayaan daerah,” Mu Lardy menjelaskan.
Apa saja pilihan perpajakan?
Opsi pajak kendaraan bermotor merupakan hal yang wajib berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Dengan ketentuan ini, pemerintah provinsi dapat mengakses peluang Retribusi Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLBB) di masa depan.
Sementara itu, pemerintah kabupaten/kota mempunyai peluang untuk memungut Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Oleh karena itu, untuk peluang pajak kendaraan bermotor, PKB dan BBNKB yang berhak dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota sama-sama sebesar 66% dari PKB dan BBNKB yang diterima pemerintah provinsi.
Lydia Kurniawati Christyana, Direktur Pajak Daerah dan SPT Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), menegaskan penerapan program MBLBB dan pajak kendaraan bermotor pada tahun 2025 tidak akan menambah beban masyarakat atau wajib pajak.
“Opsen itu bukan beban tambahan ya, bukan pajak tambahan, tidak,” kata Lydia dalam acara “UU Kepolisian Hong Kong dan Pengaturan Pendukung Implementasinya untuk Memperkuat Kekuasaan Pajak Daerah” baru-baru ini.
Sebab, dengan diterapkannya skema pajak kendaraan bermotor, tarif PKB dan BBNKB berdasarkan UU Kepolisian Hong Kong juga ikut diturunkan. Misalnya tarif pajak PKB kendaraan bermotor pertama disesuaikan dari sebelumnya 2% menjadi maksimal 1,2%.
Oleh karena itu, dengan adanya ketentuan penurunan tarif ini, pemerintah daerah dapat mengenakan pajak kendaraan bermotor opsional atau tambahan, dengan tarif yang ditetapkan sebesar 66% dari pajak yang terutang.
Jadi sebenarnya beban wajib pajak sekarang lebih rendah dibandingkan saat UU 28 Tahun 2009 mengatur pajak kendaraan bermotor. Jadi ini bukan pajak tambahan, kata Lydia.
Penerapan peluang perpajakan ini memberikan kepastian bagi hasil pendapatan kabupaten/kota terhadap pendapatan PKB dan BBNKB. Akibatnya, tidak ada lagi mekanisme bagi hasil seperti aturan sebelumnya.
Diketahui APBD Guanxing akan mencapai 2 triliun rupiah pada tahun 2025. Atau angka pastinya sekitar Rp 1,9 triliun. Peningkatan ini didorong oleh peningkatan pendapatan daerah yang berasal dari pendapatan bahan baku daerah.