
Pekanbaru – Polisi menangkap sindikat penjualan bayi di Pekanbaru, Provinsi Riau. Mirisnya, pelaku menjual bayi tak berdosa melalui akun TikTok miliknya.
Kepala Tim Reskrim Polres Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra mengatakan, perbuatan pelaku terungkap pada Sabtu (18/1) sore. Lokasinya adalah kedai kopi di Sail, Pekanbaru.
Benar, ada tiga orang pelaku perdagangan orang (TPPO) yang ditangkap, kata Ketua Tim Reserse Kriminal Pekanbaru, Minggu, 19 Januari 2025. Mereka ditangkap kemarin.
Berry mengungkapkan, kasus tersebut pertama kali menjadi perhatian Polsek Limapuru. Petugas yang menerima laporan tersebut langsung memverifikasi keaslian laporan tersebut.
Benar saja, polisi menemukan tiga wanita sedang menunggu. Ketiganya adalah Tutik Hariyani (31 tahun), Erni Juliyani HSB (49 tahun), dan Aprila Tarigan (22 tahun).
Tim Operasi Nasional Polres Limapuru mendapat informasi akan terjadi penjualan bayi di Kafe Tangga Kanan Jalan Ronggowarsito dan tiga orang berinisial TH, EJ dan AT diamankan.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan seorang bayi berusia sekitar 4 hari. Sesuai kesepakatan ketiga pelaku, bayi tersebut rencananya akan dijual kepada pembeli dengan harga 20-25 juta rupiah.
“Bayi dijual melalui pemberitaan mereka, dengan harga mulai Rp 20-25 juta. Kabarnya, mereka sudah lima kali menjual bayi di Sumut, khususnya di Medan,” kata Berry.
Saat melakukan operasi, penjahat berkomunikasi dengan pembeli melalui media sosial (yaitu TikTok). Saat ini, bayi malang tersebut telah dikirim ke RS Polri Bayankara Provinsi Riau untuk mendapatkan perawatan.
Pelaku mengaku berkomunikasi dengan pembeli di media sosial. Benar (TikTok), tapi masih kami selidiki, kata Berry.