
Tim Anti Narkoba Polres Kuantan Sinkit berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkoba dengan barang bukti berupa sabu seberat 20,68 gram dan dua butir ekstasi warna kuning seberat 0,94 gram. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 12.00 siang pada Jumat (17/1/2025) di Desa Koto Baru, Kecamatan Sunkit Hillir, Kecamatan Kuantan Sinkit.
Dalam operasi yang dipimpin AKP Novris H. Simanjuntak, SH, MH, Kasat Narkoba Polsek Kuantan Sinkit, petugas berhasil menangkap seorang tersangka berinisial EF (39) yang diduga sebagai pengedar narkoba. Barang bukti yang berhasil diperoleh antara lain 20 buah kantong plastik bening berisi sabu, 1 buah kantong plastik berbentuk udara, 2 buah butir ekstasi berwarna kuning, 1 buah handphone OPPO A78, 1 buah handphone Samsung A05, 1 buah sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam, 1 buah sepeda motor merek Polo Inggris.
Kapolsek Kuantan Sinkit AKBP Angga F. Herlambang, SIK, SH melalui Kasat Res Narkoba Polres Kuantan AKP Novris H. Simanjuntak, SH, MH menjelaskan, kronologis pengungkapan kasus tersebut bermula pada Jumat, 17 Januari 2025. Pagi harinya, Tim Hawkeye Polsek Kuansing sudah berada di kawasan Desa Koto Baru. Sekitar pukul 12 siang, polisi mencurigai ada pria yang mengendarai sepeda motor dan langsung menangkapnya. Dalam penggeledahan, ditemukan 17 paket sabu di saku tersangka. Tak sampai situ saja, setelah memeriksa ponsel tersangka, polisi menemukan foto tempat tersangka menyimpan tiga paket sabu lagi.
Polisi kemudian menemukan ketiga paket tersebut di dekat perkebunan kelapa sawit di perempatan Portal Ojo Lali di Desa Koto Baru. Saat diperiksa, tersangka EF mengaku mendapatkan barang ilegal dari orang tak dikenal di Pangeran Hidayat, Kota Pekanbaru. Ia membeli 1/8 ons sabu seharga Rs 7.500.000 dan dua tablet ekstasi seharga Rs 600.000. Tersangka EF beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Kuantan Sinkit untuk proses hukum lebih lanjut. Hasil tes urin menunjukkan tersangka positif menggunakan narkoba.
Tersangka EF dijerat Pasal 114(2) dan Pasal 112(2) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 atas perbuatannya. Ancaman hukuman atas pelanggaran ini adalah hukuman penjara berat berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. AKP Novris H. Simanjuntak mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus ini membuktikan komitmen Polsek Kuan Hing dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Kuan Hing.
“Kami akan terus memperkuat pengawasan dan mengambil tindakan tegas terhadap penjahat narkoba untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Polisi Guanxing mengimbau masyarakat untuk secara aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba kepada pihak berwenang,” kata penanggung jawabnya pada Sabtu.
Sumber: Humas Polisi Guanxing