
Pekanbaru – Tumpukan sampah yang terlihat dimana-mana membuat resah masyarakat Kota Pekanbaru sejak awal tahun 2025. Tak jarang tumpukan sampah “menumpuk” dan menggerogoti jalan akibat ketidakmampuan polisi menangkap sampah dengan sebaik-baiknya.
Guna mengatasi persoalan penumpukan sampah, Pj Wali Kota Pekanbaru Ronny Rahmat menetapkan keadaan darurat sampah.
Penetapan status tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pekanbaru Nomor 236 Tahun 2025 tentang Penetapan Keadaan Darurat Sampah yang ditandatangani Pj Wali Kota Pekanbaru Roni Rakhmat pada Selasa, 14 Januari 2025.
Berdasarkan keputusan tersebut, keadaan darurat sampah mulai berlaku hari ini (Rabu, 15 Januari) dan berakhir pada 21 Januari 2025.
Disebutkan, status tersebut ditetapkan untuk mencegah pencemaran lingkungan akibat penumpukan sampah saat ini dan untuk menyelenggarakan pelayanan di bidang persampahan.
Tak hanya itu, untuk mengatasi permasalahan sampah di masa darurat, Dinas Kesehatan Lingkungan (DLHK) Kota Pekanbaru harus menyediakan kendaraan layanan pengangkutan sampah yang dapat dioperasikan untuk mengangkut sampah dari sumber sampah dan tempat penyimpanan sementara (TPS) hingga ke lokasi pengolahan akhir. (TPA).
Selain mengoperasikan kendaraan, DLHK juga diminta menyediakan sumber daya manusia (SDM) untuk mengangkut sampah dari sumber dan TPS ke TPA.
Selanjutnya, DLHK juga diminta untuk memberikan edukasi kepada masyarakat untuk mengurangi timbulan sampah, memperbanyak kawasan bebas sampah, mandiri menangani sampah organik, dan mengurangi penggunaan plastik.
Keputusan Penetapan Keadaan Darurat Sampah juga menegaskan bahwa pengangkutan bahan bakar sampah dari sumber bendungan TPS ke TPA menjadi tanggung jawab pihak ketiga yang telah ditunjuk sebagai penyedia jasa pengangkutan sampah untuk tahun 2025.
Begitu pula dengan tonase sampah yang diangkut dari sumber sampah dan TPS ke TPA dengan menggunakan kendaraan dinas pengoperasian sampah DLHK, tidak termasuk dalam perhitungan pembayaran atas tonase sebenarnya yang diangkut.