
Pematang Siantar – Pengadilan Negeri Kota Pematang Siantar menggelar sidang perdana pada Selasa, 14 Januari 2025 pukul 09:30 WIB. Dalam persidangan terdakwa Mittun, ada tiga orang saksi yang diundang Kejaksaan Negeri Pematang Siantar. Saksi pertama adalah saksi laporan Rita Kumari selaku ibu kandung dari terdakwa Mithun, saksi kedua adalah korban Endra Manju Malini sebagai adik dari terdakwa Mithun, dan saksi ketiga adalah saksi adegan pengeroyokan Karen Dillon dari Saksi. .
Proses persidangan diawali dengan pengambilan sumpah tiga orang saksi, dan hakim memeriksa seluruh saksi yang duduk di hadapan majelis hakim.
Kronologis kejadiannya, saya bersumpah di hadapan hakim Pengadilan Negeri Pematang Siantar bahwa dia adalah ibu kandung Mittun yang melakukan aksi kekerasan sebanyak tiga kali dan mengancam akan memotong leher saya (memukul tangan kiri saya). Saat dia menjadi ibu kandungnya, saya sudah mengadu ke Polsek Pematang Siantar Kota dan mendapat penyelesaian dari polisi, dan semuanya bermula dari sini. Soalnya, saya kira terdakwa Mitong akan bertobat, tapi ternyata dialah yang melakukannya.
Ia melanjutkan, terdakwa Mitong kembali melakukan hal yang sama kepada saudaranya Maradona hingga menyebabkan giginya patah.
Sekitar jam 10 pagi pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2024, putra dan menantu saya bersama saya datang ke vihara untuk mengikuti program Tiruvilla yang diadakan di Vihara Shri Mariamman, No. 21 b, Jalan Diponegoro, Pematang Siantar Kota. Saat salat, karena marah, dia mendorong menantu saya Karti Kartiya Ainen dan memukul wajahnya. Kartiya Ainen suami anak kandung saya Endra Manju Malini, banyak orang yang berdoa di sana dan tidak ada yang berani campur tangan, ada seorang Hindu Tamil yang ingin mengambil video dan langsung disuruh menghapusnya. Wajah Karti Kartiya Ainen hingga hidungnya mengeluarkan darah, ia langsung pingsan di kuil Shri Mariamman dan langsung dilarikan ke rumah sakit. Djasamen Saragih Pematang Siantar Kota dirawat di rumah sakit selama tiga hari.
Rita Kumari menangis sambil meminta keadilan dan hukuman kepada hakim atas anak kandungnya yang melakukan aksi kekerasan tersebut karena sangat kecewa dengan kelakuan anak kandungnya, Mithun, apalagi dia adalah seorang pendeta Hindu, kata Rita Kumari Kumari. saksi pelapor. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kota Pematang Siantar, Endra Malini mengatakan kepada hakim, “Saya berpikir untuk dipukul di bagian wajah, lalu saya pingsan. Jatuh.
Pengacara terdakwa mengatakan: “Mengapa Anda tinggal di Medan dan berbaring?”
“Karena saya juga warga Siantar, tapi saya tinggal di Kota Medan, saya datang ke pura kami karena di pura kami ada acara Tiruvira,” kata saksi korban Endela Manju Malini (Endra Manju Malini).
“Saya tidak pernah memukuli ibu dan saudara perempuan saya. Mereka datang ke kuil untuk membuat masalah karena walikota akan datang. Mereka ingin menjual kuil ke Hotel Sapadiya, jadi saya tidak setuju. Saudara Karen, saya tidak pernah melakukannya. mengundang kalian ke pelipis saya untuk bersumpah, “kalian semua berbohong,” kata terdakwa Mittun di hadapan hakim dalam persidangannya di Pengadilan Negeri Kota Pematang Siantar.
Terdakwa Mitong juga menggunakan bahasa India “BADUA RASKUL NAI” (diterjemahkan dalam bahasa Indonesia “LAKI LAKI LAKIR ANJING”) kepada Kati Katia Ai di depan Kantor Kejaksaan Negeri, polisi yang bertugas dan tamu yang hadir di persidangan Ning (. Kata Karti Kartiya Ainen, keluar dari sidang.
Terdakwa Mitong juga duduk di depan dan mengancam saksi sebelum masuk persidangan. “Hati-hati kedepannya, ada bagian dari dirimu,” kata Mitong berkali-kali kepada saksi.
Saat pekerja media Rita Kumari membenarkan bahwa dirinya adalah ibu kandung terdakwa, “dia juga mengatakan bahwa saya berbohong dan ingin menjual candi yang merupakan tempat ibadah yang tidak bisa dijual,” tutupnya.
Sementara itu, sebagai saksi, korban Endra Manju Malini mengatakan kepada awak media, “Kami juga punya bukti. Saksi di sini tidak ada penyesalan dan tidak ada penyesalan di hatinya.”
Saksi yang mengumpat “Saya juga makian, tapi dia minta saya bawakan Kreta Kencana. lagi,” ujarnya kepada awak media di depan Pengadilan Negeri Kota Pematang Siantar.
Hakim, Jaksa dan Ketua Pengadilan Negeri Pematang Siantar Kota diundang untuk mengadili kasus yang menyita perhatian di Kota Pematang Siantar. Memang seharusnya saya diperlakukan secara adil dan diberikan sanksi seberat-beratnya kepada seorang anak yang berani memukuli ibu kandung dan adik kandungnya, apalagi ia seorang pendeta Hindu dan pernah melakukan tindakan kekerasan terhadap perempuan, agar setiap anak bisa belajar. sebuah pelajaran. Memperlakukan ibumu dengan sebaik-baiknya bukan sekedar iseng, apalagi terlalu mempermainkan ibu atau wanita. ujar seorang warga Kota Pematang Siantar kepada awak media.
tidak