
Polda Pekanbaru-Riau mengungkap jaringan peredaran narkoba internasional di wilayah Riau. Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita lebih dari 53 kilogram sabu dan 49.000 tablet ekstasi.
Inspektur Jenderal Polda Riau Mohammed Iqbal mengatakan, pihaknya telah menangkap empat pelaku. Dari hasil pemeriksaan, mereka mengaku mengimpor barang selundupan dari Malaysia.
Tim kami berhasil mencegah penyebaran sabu dan ekstasi. Lebih dari 53 kilogram dan 49.000 butir disembunyikan di kawasan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, kata Kapolda dalam keterangan pers, Selasa (14 Januari 2025). . “
Kronologis penangkapan diawali dari informasi yang diberikan masyarakat, dilanjutkan dengan penyidikan dan penangkapan pelaku. Pelaku sedang mengemudi dan dihentikan.
“Kami menangkap tiga tersangka dan dalam penggeledahan ditemukan barang bukti sabu dan ekstasi. Tim kemudian bergerak ke Pangkalan Kerinci di Kabupaten Pelalawan dan berhasil menangkap satu tersangka lagi,” jelasnya. “
Kapolda mengatakan, pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap para pengedar narkoba dan berkomitmen memberantas segala bentuk kejahatan narkoba.
“Jika pengedar atau pelaku narkoba mengancam nyawa aparat kepolisian dan pihak lain, ambil tindakan tegas setegas mungkin,” ujarnya.