
Tim Mata Elang Satuan Anti Narkoba Polres Kuantan Sinkit berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkoba jenis sabu seberat 77,13 gram di Desa Koto Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya, Kecamatan Kuantan Sinkit. Operasi tersebut terjadi pada Senin (13 Januari 2025) sekitar pukul 18.30 WIB.
Kapolsek Kuantan Sinkit AKBP Angga F. Herlambang, SIK, SH melalui Kasat Resnarkoba AKP Novris H. Simanjuntak, SH, MH mengatakan, dalam penangkapan kali ini polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial AM (37) yang bekerja sebagai pengedar narkoba dan kurir. Tersangka AM diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di kawasan Sinkit, Kuantan.
Senin sore, Tim Mata Elang Tim Anti Narkoba Polsek Kuantan Senkit yang dipimpin Ketua Satgas Reserse Narkoba AKP Novris H. Simanjuntak (SH, MH) melakukan penyelidikan mendalam di sekitar Desa Koto. Sentajo. Berdasarkan informasi yang diperoleh, tim penyidik mencurigai adanya aktivitas seorang pria yang kerap mengambil barang mencurigakan di kawasan tersebut.
Sekitar pukul 18.30, satgas melakukan pengawasan dan menemukan tersangka AM sedang mengambil paket di kantor pos di Maeda Kame-mura, Kodō. Dari pemeriksaan, ditemukan satu kantong plastik berwarna merah berisi dua map plastik transparan berisi sabu. Tersangka AM mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial Y.
Dalam operasi tersebut, aparat penegak hukum menyita sejumlah barang bukti fisik antara lain 1 bungkus plastik transparan berukuran besar berisi sabu, 1 bungkus plastik transparan berukuran sedang berisi sabu, 1 bungkus jajanan merek Quatz, 1 buah sepeda motor Honda Genio, 1 buah kantong plastik berwarna merah. , Total berat satu unit ponsel VIVO Y15 berwarna biru dan narkoba jenis sabu sebanyak 77,13 gram yang disita.
Usai dilakukan tes urine, tersangka AM dinyatakan positif amfetamin sehingga memperdalam dugaan keterlibatannya dalam penggunaan dan peredaran narkoba. Tersangka AM kini dijerat pasal pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan pidana denda paling sedikit. 1 miliar rupiah.
Tersangka AM dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kuantan Sinkit untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. AKP Novris mengatakan, “Kami akan terus mendalami kasus ini dan mengungkap jaringan peredaran narkoba yang melibatkan para tersangka, termasuk mengejar pelaku lain yang saat ini berstatus DPO.”
Kasus ini menunjukkan komitmen Polsek Kuantan Sinkit dalam memberantas aktivitas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada polisi demi menjaga keamanan dan ketertiban kolektif, tegas Cassat. “
Sumber: Humas Polisi Guanxing》