Polres Simalongon, Polres Simalongon, dan Polda Sumut berhasil menangkap pria berinisial MF (22 tahun) yang diduga terlibat peredaran narkoba, kembali menunjukkan komitmen pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya. .
IPTU Fritsel G. Sitohang, SH, MH, Ketua Tim Reserse Kriminal Polisi Perdagangan menjelaskan kronologis penangkapan setelah dikonfirmasi, “Penangkapan MF terjadi pada Senin, 6 Januari 2025 sekitar pukul 12.00. Pukul WIB, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di rumah di Desa Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, kata IPTU, Rabu (1/8/2024). hari) .
Lebih lanjut, Kasat Reskrim Polsek Dagang mengatakan, “Setelah menerima pesan tersebut, saya Bhabinkamtibmas Aipda J. Samosir dan anggota Reskrim Polsek Dagang langsung melakukan pengawasan. , polisi bersama masyarakat melakukan pengintaian terhadap rumah tersebut dan melakukan serangan mendadak dan berhasil melindungi MF.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti antara lain 1 (satu) map plastik berukuran sedang berisi dugaan narkotika jenis sabu sebanyak 3,52 gram; 1 (satu) map plastik besar berisi klip plastik kecil kosong; 1 (satu) buah map plastik hitam merk Constant timbangan elektronik, sekop yang terbuat dari sedotan plastik,” kata IPTU Fritsel.
Diakui MF, dirinya bersama temannya ID (yang melarikan diri) melakukan transaksi narkoba jenis sabu seberat 1 (satu) gram pada Sabtu, 4 Januari 2025 sekitar pukul 16.00 WIB. Narkoba tersebut mereka terima dari temannya (yang diketahui bernama ID) ) tempat diperolehnya sabu.
“Setelah sabu tersebut terjual, MF dan ID menghubungi Aseng untuk membeli kembali sabu tersebut. Sekitar pukul 11.00 WIB pada hari Senin tanggal 6 Januari 2025, Aseng menelpon ID dan menyampaikan bahwa barang tersebut ada dalam stok. MF dan ID menyetujuinya. untuk melakukan transaksi di rumah tempat MF ditangkap.
Sekitar pukul 11.00 WIB MF dan ID masuk ke dalam rumah. Aseng tiba sekitar pukul 11.30 WIB dan berkumpul di dalam rumah. Aseng mengeluarkan 1 (satu) dus map plastik ukuran sedang berisi sabu dan 1 (satu) ) Kotak Terdapat map plastik kecil yang kosong di dalam map plastik besar, lalu ditaruh di dalam kotak rokok. (1) Masukkan map plastik ukuran sedang yang diduga sabu dan map plastik besar yang berisi map plastik kecil tersebut ke dalam KTP. dompet coklat. dan memasukkan dompet coklat itu ke dalam tumpukan kain, dan MF mencoba memasukkannya juga.
MF menjelaskan, dompet berwarna coklat dan timbangan elektronik itu milik ID temannya.
“Tersangka MF beserta barang bukti terkait telah dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Marungon Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Polsek Marungon Barat berkomitmen mengusut tuntas kasus ini dan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkoba.”
Kasus ini menjadi bukti nyata Polri terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polri Marungon Barat juga menghimbau masyarakat untuk waspada dan segera melaporkan segala sesuatu yang mencurigakan kepada polisi. tutup IPTU Fritsel. (Dino Nangin)