Pekanbaru – Pejabat Pemkot Pekanbaru ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan anggaran di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistika dan Persandian
Pada Kamis (9/1/25), Jaksa Reserse Kriminal Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru melakukan serangkaian wawancara terhadap para saksi di gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.
Usai peninjauan, kejaksaan langsung menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Diantaranya RHS sebagai pengguna anggaran, KDAD sebagai PPK dan MRA sebagai penyedia.
“Tim penyidik mengumpulkan alat bukti berupa keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk dan alat bukti,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Niky Juniesmero.
Nikki mengatakan, ketiga tersangka gagal menjalankan tugas dan fungsinya sesuai ketentuan yang berlaku dalam melakukan kegiatan pengelolaan konten dan perencanaan media komunikasi publik.
Berdasarkan hasil audit BPKP terhadap perwakilan Provinsi Riau, perbuatan tersangka menimbulkan kerugian ekonomi negara sebesar 972 juta rupiah dan kenaikan harga dikatakan mencapai 90%, kata Niki.
RHS selaku PA menggunakan metode pengadaan langsung dalam menetapkan dan mempublikasikan rencana pengadaan (RUP) secara keseluruhan dengan pagu anggaran sebesar Rp1,2 miliar.
Sementara itu, Pak Niky mengatakan, “MRA sebagai penyedia tidak bertanggung jawab melaksanakan perintah kerja (SPK) melainkan melakukan transfer.” segala pekerjaan kepada pemasok lain yang melaksanakan pekerjaan tanpa spesifikasi teknis apa pun. “
Selain itu, tim penyidik juga menahan tiga orang tersangka di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru selama 20 hari terhitung sejak 9 Januari 2025 hingga 28 Januari 2025.