Humbaja, Mataexpose.Co.Id. – Perkara Hassandutan (Humbahas) Kabupaten Humbang terhadap laporan tindak pidana pelanggaran pemilu terhadap Dosmar Banjarnahor, Bupati Humbahas, mulai mencuat.
Hari ini, penyidik tim Humbahas Centra Gakumdu (Penegakan Hukum Terpadu) akan memutuskan apakah kasus tersebut akan dinyatakan tertutup, P21 atau dihentikan. Artinya, nasib Bupati Humbahas kini berada di tangan penyidik Gakumdu, apakah ia akan ditetapkan sebagai tersangka atau kasusnya dibatalkan.
Hal itu dibenarkan Ketua Bawaslu Humbahas Henri Wesly Pasaribu selaku pelatih tim Centra Gakumdu Humbahas saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (1 Agustus 2025).
Dia menjelaskan, berdasarkan aturan yang berlaku saat ini, tim penyidik Centra Gakumdu Satreskrim Polsek Humbajas mempunyai waktu 14 hari kerja terhitung sejak 17 Desember 2024 untuk melakukan penyidikan. Artinya, hari ini, Rabu (8/1/2025), penyidik harus memutuskan apakah kasus tersebut akan dilanjutkan ke tahap penuntutan atau dihentikan (SP3).
“Penyidik Polri punya waktu sampai pukul 00.00 WIB untuk memutuskan apakah perkaranya SP3 atau P21. Jadi harus ada hasilnya. Hasilnya akan disampaikan kepada wartawan dan salinannya akan dikirim ke Bawaslu,” kata Henri.
Ditambahkannya, berdasarkan keterangan penyidik kepolisian, saat ini pihaknya sedang menunggu hasil uji laboratorium forensik yang dilakukan Polda Sumut mengenai keaslian rekaman yang diyakini mirip dengan suara Bupati Hung Bajas tersebut. menunggu keterangan. Hasilnya berasal dari saksi ahli pidana dan ahli bahasa dari Universitas Sumatera Utara.
Namun, keluar atau tidaknya hasilnya, harus diputuskan apakah kasusnya akan ditindaklanjuti. Kalau P21 pasti diserahkan ke JPU (jaksa), ujarnya.
Saat ditanya mengenai status Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor sebagai terlapor, hingga saat ini ia tidak pernah dimintai keterangan di tingkat penyidikan karena tidak pernah hadir saat dipanggil atau BAP, apakah bisa ditetapkan sebagai tersangka meski semua bukti sudah ada bertemu?
Henry menjelaskan, dalam aturan, terlapor bisa ditetapkan sebagai tersangka meski tidak pernah diperiksa. Sebab, jaksa sudah dipanggil berkali-kali. Namun dia tidak mau hadir dan menulis tanggapan.
“Boleh (ditetapkan sebagai tersangka). Itu kan ketidakhadiran. Asal ada alasannya (surat tanggapan tertulis dari terlapor). Tapi sekali lagi, itu kewenangan penuh penyidik,” ujarnya.
Dia menambahkan, jika nanti perkaranya dinyatakan P21, tim JPU Kejaksaan Humbajas punya waktu lima hari kerja untuk membawanya ke pengadilan dan harus dibubarkan dalam waktu tujuh hari kerja.
“Kami tegaskan kembali, hari ini harus diambil keputusannya. Jadi tinggal menunggu penyidik kepolisian saja,” tutupnya.
Secara terpisah, jurnalis Hotman Hutasoit yang diduga melakukan tindak pidana pemilu mengatakan kepada sejumlah wartawan, dirinya sangat yakin penyidik Polri bisa menangani kasus tersebut secara profesional dan akan menetapkan Bupati Humbahas sebagai tersangka.
“Tadi kami ke Polsek Humbang Hasundutan menemui Kapolres untuk menanyakan tindak lanjut atau perkembangan laporan saya. Namun dia mengaku tidak ada di kantor Oleh karena itu, kami berinisiatif untuk mendatangi kantor Bawaslu dan bertemu langsung dengan Ketua Bawaslu.
Ia menambahkan, berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi, pihaknya sangat yakin kasus tersebut akan naik ke jenjang penetapan tersangka atau P21.
“Saya yakin sekali rekaman itu adalah suara asli Bupati Humbang Hasundutan Dosmar Banjarnahor karena saya sudah beberapa tahun menjadi bawahannya. Jadi saya tahu persis bagaimana beliau berbicara dan berkomunikasi,” ujarnya.
“Kami juga meyakini isi percakapan dalam rekaman itu memenuhi unsur tindak pidana pemilu. Oleh karena itu, kami sangat yakin berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi yang ada, terlapor dapat ditetapkan sebagai tersangka,” tutupnya. .
Sebagaimana diketahui, dakwaan non-pidana yang disangkakan melanggar Bupati Humbahas disangkakan pidana: “Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat, aparatur negara, anggota TNI/Polri serta kepala desa atau nama lain/ lurah dilarang mengambil Keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 jo Pasal 71 ayat (1) atau Pasal 188 jo Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2016. Nomor 10, Tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pembentukan Peraturan Pemerintah menggantikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Artinya, dalam rekaman yang dilaporkan, terdengar suara mirip Dosmar Banjarnahor, Bupati Humbakhas, sedang berbicara dengan Bupati Humbakhas Chat yang berinisial PS. Dalam rekaman itu, terdengar bupati menekan dan mengintimidasi pemimpin jalan hingga memerintahkan kepala desa memerintahkan warga untuk memilih pasangan calon (Paslon) sebagai bupati/wakil bupati Humbahas, dengan istilah “bersih”. (Terompet Denmark)