KOTA BEKSI – Sedih sekaligus mengkhawatirkan, APH khususnya Polres Metro Bekasi belum berani menangkap oknum jurnalis Private War.
Diduga ada koordinasi yang cerdik antara APH dan pelapor bernama depan PW itu. Karena masih terlihat bebas dan santai, dengan senyum bangga di wajahnya, wartawan PW masih berkeliling dan beraktivitas di Kota Bekasi.
Pantauan media, gudang penyimpanan minyak mentah kawasan Jatiasih atau “Cong” yang terletak di Jalan Jatiluhur Wibawa Mukti II, Kecamatan Jatiasih, Bekasi, dulunya digunakan sebagai tempat penyimpanan minyak Cong, namun kini tampaknya sudah tidak ada aktivitas.
Dulunya banyak truk tangki yang keluar masuk daratan ini, namun kini sudah tidak ada lagi, yang ada hanya mobil pribadi.
Beberapa pekan lalu sempat ramai pemberitaan, namun belum ada tindak lanjut dari APH Polres Metro Bekasi, khususnya Polsek Jati Asih.
Bahkan, Kapolsek Jati Asih saat itu sempat mengambil foto menarik saat mengikuti acara baca dan amal untuk anak yatim piatu di Gudang Penyimpanan Minyak Cong.
Yang lebih aneh lagi, di hari yang sama, Polsek Jati Asih juga menggelar acara pembacaan dan santunan kepada anak yatim piatu.
Polsek Jati Asih, khususnya Kapolsek Jati Asih, diduga mendapat bantuan anggaran untuk pemberian pengajian dan santunan kepada anak yatim.
Rupanya, Kapolsek juga menjadi tersangka dalam drama tersebut, bahkan anak-anak pun tahu bahwa ada drama pada hari itu.
Oleh karena itu, selama ini pelaku, PW, jurnalis yang membawahi 11 media online, hanya mengandalkan satu (satu) surat yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Saat itu Diskominfo Kota Bekasi hanya membenarkan surat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia apakah bisa sah menjadi perusahaan media.
Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bekasi menjelaskan, yang disebut perusahaan media legal adalah badan hukum yang memiliki akta pendirian yang diaktakan.
Apabila tidak dapat membuktikan akta notaris pendirian perusahaan media tersebut. Itu dianggap tidak sah atau ilegal.
Apalagi 11 media online ini tidak berbentuk website, melainkan website blog. Jelas sekali bahwa publik dan APH berbohong.
Sangat disayangkan APH Polres Metro Bekasi ternyata memiliki persekongkolan dengan pelapor PW di balik gudang penyimpanan minyak mentah kawasan Jatiasih atau “Cong”.
“Sangat jelas,” kata seorang staf media kepada PW tentang hasil penggeledahan saat ditemui di kantornya di Jalan Cikunir Raya.
“Beraninya Polres Bekasi Kota khususnya Polsek Jati Asih menangkap saya?” Koordinasi berjalan lancar, komunikasi antara saya dan Kapolsek Jati Asih masih baik.
Kemarin, ada banyak berita. Tapi bagaimana Anda bisa melihat dengan mata kepala sendiri bahwa saya masih bebas dan tidak terpengaruh oleh APH Polres Metro Bekasi.
APH Polres Metro Kota Bekasi, khususnya Kapolsek Jati Asih, terbukti jelas melakukan pelanggaran nyata terhadap pengangkutan BBM berdasarkan Pasal 55 UU Migas: Setiap penyalahgunaan angkutan dan/atau perdagangan BBM subsidi pemerintah. dipidana dengan pidana penjara paling lama enam (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60.000.000.000,00 (Rp60 miliar).
Hal ini menuntut Kejaksaan setempat serta Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bekasi untuk menindak tegas oknum jurnalis.
Pasca berita ini diturunkan, media menuntut keras rencana Asta Cita pemerintahan Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran untuk menegakkan hukum secara tegas dan memastikan pengelolaan energi berjalan sesuai aturan.
Tidak ada manfaatnya bagi wilayah hukum setempat, khususnya Polres, Polres, Polres hingga tingkat Mabes dan BPH Migas. Karena kecurigaan sudah mereda.
Masyarakat diimbau untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan terkait pendistribusian BBM di gudang. (***)