Pekanbaru – DPW MAKALAH (Asosiasi Penentang Perusakan Lingkungan Hidup dan Hutan) RIAU meminta Aparat Penegak Hukum (APH) tidak membiarkan adanya aktivitas illegal logging di LPHD Desa Sungai Linau (Siak Kecil, Bengkalis, Riau).
DPW MAKALAH RIAU sudah berulang kali melaporkan pembalakan liar di LPHD Desa Sungai Linau, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis kepada aparat penegak hukum Riau.
Laporan tersebut telah diterima oleh KPH Pulau Bengkalis, GAKUM Wilayah II Sumatera, Polres Bengkalis, Polda Riau, Gubernur dan pihak terkait kehutanan.
Namun hingga saat ini, karena belum ada tindakan lebih lanjut dari pihak-pihak terkait, perusakan hutan dan deforestasi belum berhenti, dan pelakunya masih terus merajalela.
Mafia kayu ini tidak pernah ditangkap sebagai pelaku deforestasi (illegal logging) seolah-olah pelaku deforestasi kebal hukum atau?
Saat ini, Tim Masyarakat Anti Lingkungan Hidup dan Perusakan Hutan (DPW MAKALAH RIAU) masih menerima informasi lebih lanjut dari warga Desa Sungai Linau, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis yang menyatakan bahwa aktivitas penebangan masih terus dilakukan. Sabtu (04/01/25).
Apalagi, praktik perusakan lingkungan ini dilakukan secara terbuka dan diketahui pengurus kelompok tani LPHD.
Penebangan liar ini sudah berlangsung lama, mungkin dua tahun lalu. Namun sejauh ini APH, polisi, Gakum dan pihak berkepentingan lainnya belum melakukan tindakan penegakan hukum.
Penebangan liar ini terus terjadi sehingga menimbulkan kecurigaan bahwa APH secara pribadi mendukung praktik ilegal tersebut.
Ketua DPW MAKALAH RIAU Taufik Hidayat Koto atau akrab disapa Taufik mengatakan, “Pihak-pihak yang terlibat tidak boleh menutup mata terhadap pelanggaran yang sudah berlangsung lama ini. “
Yang semakin mengkhawatirkan adalah deforestasi yang terjadi di Sungai Linau, apalagi hutan tersebut telah diberikan izin oleh departemen kepada kelompok tani dan harusnya dijaga dan dimanfaatkan dengan baik, bukan ditebang dan diubah oleh oknum tertentu bisnis.
Tawfik mengatakan, hal ini dikarenakan kondisi hutan desa merupakan bagian dari upaya penyelamatan ekosistem hutan, antara lain memberikan manfaat penyerapan karbon, menjaga keanekaragaman hayati, mencegah erosi dan menjaga pengelolaan air, serta menghasilkan berbagai jenis hasil hutan non kayu.
Ia mengatakan, yang semakin mengkhawatirkan adalah para pelaku pembalakan liar mulai mempublikasikan hal tersebut tanpa rasa takut akan tindakan mereka. Buktinya, kayu curian itu dikumpulkan di pinggir jalan dekat rumah Nur Kholiq, salah satu pengurus LPHD, dan malam itu diangkut dengan truk.
Aktivitas kotor ini seolah sudah menjadi budaya dan tidak bisa dituntut.
Faktanya, penebangan liar atau tidak sah melanggar Pasal 50(3)(e) UU No. 41/1999 dan dikenakan Pasal 78(5) dan diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan sanksi pidana paling banyak 10 tahun penjara. Perbuatan yang berkaitan dengan penebangan pohon, penebangan tanpa izin, pemungutan hasil hutan, dan pembalakan liar.
Termasuk oknum pedagang (pembeli kayu yang dipungut secara ilegal) yang dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan (kayu) tanpa surat keterangan hasil hutan yang sah, maka pembeli tersebut akan dituntut berdasarkan Pasal 12 UU Nomor 18 Tahun 2013, namun jual belinya produk yang dipanen secara ilegal terus terjadi.
Ia menjelaskan lagi: “Jika penegakan hukum lemah dan kita terus membiarkan pengrusakan hutan lebih lanjut di sana, kami berharap keadilan dapat ditegakkan dan maraknya pembalakan liar di Desa Sungai Linau di Subdivisi Siak Kecil dapat diberantas.”
Ia menegaskan, “Ini merupakan ancaman yang nyata. Jika tidak segera diatasi dan ditunggu maka akan terjadi berbagai bencana, seperti banjir yang sudah terjadi, dan yang pasti ada ancaman besar berupa bencana hidrologi dan krisis iklim.”
Selain merugikan lingkungan, praktik pembalakan liar juga menimbulkan kerugian besar bagi negara. Karena pelakunya dipastikan tidak membayar pajak, maka hal ini akan merugikan usaha perkayuan resmi.
“Tentunya APH harus segera turun tangan dan tidak menutup mata terhadap perilaku ilegal tersebut. Jika terus berlanjut, mereka patut dicurigai terlibat dalam perilaku ilegal tersebut dan memeriksa pengelolaan LPHD Desa Linau,” tutupnya.