Jakarta – Kasus pencurian akun media sosial orang lain seperti Facebook, Tiktok, Instagram, dll untuk kepentingan pribadi terus terjadi dari waktu ke waktu. Kasus pencurian akun media sosial orang lain mengakibatkan banyak pelaku yang harus menerima sanksi hukum atau bahkan sampai ke pengadilan .
Kali ini dugaan pencurian akun media sosial menimpa seorang pengguna media sosial yang juga merupakan General Manager salah satu media online Mataexpose.co.id, yakni Dra. P. Ariani SH, sapaan akrabnya, juga aktif di beberapa LSM dan menjadi penasihat hukum di beberapa media online.
P. Ariani mengatakan, kejadian serupa pernah menimpa dirinya sebelumnya. Usai melaporkan kasus tersebut ke polisi, P. Ariani mengungkapkan, pelaku pencurian informasi akun media sosial telah ditangkap dan diproses hukum oleh polisi.
pengakuan Della. P. Ariani SH dalam pertemuan dengan wartawan menjelaskan bahwa akun Facebook dan Tiktok miliknya telah diserbu/diretas oleh orang yang tidak bertanggung jawab, dan situasi saat ini akun Tiktok miliknya sudah tidak bisa dibuka lagi…
Akun media sosial P. Ariani SH yang saat ini tidak tersedia atau telah diretas oleh orang yang tidak bertanggung jawab antara lain:
@rafisqi, @Chintia dan @mefa cato.
P. Ariani juga mengatakan, ada oknum tak bertanggung jawab yang membuat akun Tiktok atas nama General Manager media online Mataexpose.co.id, bahkan pemilik akun tersebut berani menggunakan foto pribadinya di Twitter. .
Melalui kejadian tersebut, Dra P. Ariani SH mengambil sikap tegas terhadap perlakuan pihak-pihak yang mengambil alih akun media sosialnya. .id di dalamnya bukan miliknya.
“Saya tegas terhadap orang atau pelaku yang mencuri akun media sosial saya, karena kemungkinan besar pelaku akan menggunakan akun saya untuk merusak reputasi saya, terutama di media online yang saya pimpin saat ini, bahkan mungkin Tiktok saya. tujuan jahat.
P. Ariani SH juga mengatakan akan melaporkan kasus tersebut ke APH Jakarta Polda Metro Jaya Metro Jaya agar pelaku dapat ditangkap secepatnya dan memberikan sanksi hukum kepada pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Mencuri akun media sosial orang lain dapat diancam pidana berdasarkan beberapa ketentuan UU ITE dan UU PDP, yaitu:
Pasal 30(1), (2) atau (3) UU ITE mengatur tentang peretasan akun media sosial. Ancaman pidananya adalah hukuman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp600 juta.
Pasal 67 ayat (1) dan ayat (3) UU PDP mengatur mengenai pencurian data pribadi (identity theft). Ancaman pidananya adalah hukuman penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Selain itu, tindakan terkait pencurian data pribadi dan media sosial juga dapat dikenakan sanksi hukum, seperti:
Mendaftarkan akun media sosial dengan menggunakan identitas orang lain, menyalin informasi pribadi orang lain tanpa izin, menggunakan foto orang lain untuk memanipulasi informasi elektronik.
Ed