Sinkit Hilir – Pada tanggal 23 Desember 2024, Forum Masyarakat Peduli Sungai Buloh (FMPD) Perwakilan Masyarakat Sungai Buloh Kecamatan Sunkit Silil diketuai oleh Johan Triono, Sekretaris Sugeng Suprianto dan Bendahara Muhamad Maulana
FMPD tempat mereka bekerja, karena kurangnya informasi publik dan keresahan masyarakat di Desa Sungai Buloh, “Kami berkumpul di forum masyarakat dan menyurati Kepala Desa Sungai Buloh Ibu PJ, Ketua BPD Sungai Buloh dan Kepala Desa Sungai Buloh. Kepala Divisi Bawah Singingi, meski tetap tidak mau membalas surat kami,” kata Ketua FMPD Sungai Buluh.
Ia mengatakan, surat tersebut menyangkut kurangnya informasi yang diberikan kepada masyarakat tentang pembangunan desa dan pengelolaan aset desa.
“Kami masyarakat Sungai Buloh berkumpul dalam Forum Masyarakat Peduli Sungai Buloh (FMPD), dengan ini kami mohon kepada pemerintah desa selaku pejabat yang berwenang untuk dapat menyikapi dan memberikan informasi atas ketidakpedulian masyarakat terhadap pembangunan. Sungai Buloh Informasi pengelolaan aset desa akan dibuat transparan.
Berdasarkan kewenangan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Pasal 68) dan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP),
“Kami Forum Masyarakat Peduli Desa Sungai Buloh dengan ini meminta kepada pemerintah desa sebagai pejabat publik untuk memberikan informasi rinci penggunaan dana desa dari DD dan ADD serta kepada komite desa dalam bentuk data atau soft copy, tanyanya lagi : “Pendapatan utama, ketahanan pangan, dan RAB final pembangunan desa tahun 2024 dari tahun 2019 hingga tahun 2023 berasal dari dana desa dan provinsi, dan kami menduga terdapat kejanggalan dana tersebut dalam pengembangan proyek tersebut. “
Ia kembali menyatakan bahwa informasi tersebut akan dijadikan bahan referensi publikasi untuk menjamin realisasi penggunaan dana desa. Syarat dan tujuannya adalah untuk melaksanakan kemanfaatan di lapangan dan untuk menetapkan rencana pembangunan partisipasi masyarakat yang lebih luas dan berkualitas. Undang-Undang Nomor 14 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) Peraturan Komisi Informasi: 1 Tahun 2018 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik Desa: 61. Nomor 14 Tahun 2008.
“Kami Forum Peduli Desa Sungai Buluh meminta informasi secara detail dalam jangka waktu tiga hari sejak tanggal konfirmasi surat guna sosialisasi informasi publik kepada masyarakat dengan stempel dan tanda tangan dari yang berwenang jika pemerintah desa tidak merespon dan sebagai pejabat publik “maka surat ini akan kami teruskan kepada pihak yang berwajib”.
Ariani