Pekanbaru – Bareskrim Polda Riau menemukan adanya kegiatan penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Koto Kombu, Kecamatan Ulu Kuantang, Kecamatan Kuantan Sinkit. Dalam penangkapan ini, lima pelaku juga diamankan polisi.
Kombes Nasriadi, Direktur Reserse Kriminal Polda Riau, menjelaskan penangkapan tersebut merupakan bagian dari operasi rutin pemberantasan penambangan emas ilegal.
Pelaku melakukan tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batubara dengan melakukan kegiatan penambangan emas di kawasan hutan tanpa izin, kata Nasriyadi, Sabtu (21 Desember 2024).
Selain itu, polisi juga menyita beberapa barang bukti fisik antara lain satu unit alat berat ekskavator, satu unit mesin Dongpeng, dan dua alat penambangan emas. Kelima pelaku berinisial Zu, DP, NS dan RH masing-masing merupakan pekerja dan operator alat berat.
Tim kemudian memperoleh bukti-bukti yang ada kaitannya langsung maupun tidak langsung. Selain itu, pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Polda Riau untuk penyidikan lebih lanjut, ujarnya. “
Pelaku dijerat Pasal 35 dan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 (Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara) dan/atau Pasal 17 ayat (1) huruf a dan b serta Pasal 89(1) Huruf a dan b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penebangan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pembentukan Peraturan Pemerintah menggantikan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pembentukan Peraturan Pemerintah. 2 Tahun 2022 tentang Kesempatan Kerja, digabungkan menjadi undang-undang dengan Pasal 55 ayat (1) KUHP
“Barangsiapa melakukan penambangan tanpa izin dan/atau melakukan kegiatan pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 di kawasan hutan tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” tegasnya.