ROHUL – Polres Rokan Hulu menggagalkan peredaran rokok ilegal, menyita ribuan bungkus tanpa pita cukai resmi. Seorang penjaga toko berinisial “MA” dan juga “Mona” ditangkap karena menjual rokok merek Loughman tanpa peringatan kesehatan yang diwajibkan secara hukum.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono mengatakan, sebanyak 5.000 bungkus (setara 100.000 batang rokok ilegal) disita sebagai barang bukti.
Budi, Jumat (27/12/2024), mengatakan, “Setelah sidang perkara tersebut, Mahkamah Agung telah menetapkan tersangka. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim dalam memberantas perdagangan gelap rokok.”
Budi menegaskan, tersangka MA dijerat Pasal 43 ayat 1 dan Pasal 150 ayat 1 Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 yang melarang peredaran produk tembakau tanpa izin. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp500 juta.
“Kami tetap berkomitmen untuk memberantas peredaran rokok ilegal yang tidak hanya merugikan pendapatan negara tetapi juga merugikan kesehatan masyarakat. Kami menghimbau kepada seluruh pedagang untuk tidak melakukan perdagangan barang ilegal,” jelas Budi.
Budi menambahkan, operasi tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelakunya dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak membeli produk ilegal.
“Demi kesehatan dan masa depan yang lebih baik, kami mengajak masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan rokok ilegal,” tutupnya.