Pekanbaru – Badan Reserse Narkoba Polda Riau Nomor 1 menangkap Rudy (35) dan Mohammad Arif (24) di dua lokasi wilayah Kota Pekanbaru pada Kamis atas kepemilikan sabu, ekstasi, dan anggota kartel narkoba Happy Five.
Kedua pelaku ditangkap di Jalan Dr Sutomo di Kabupaten Limapuluh dan Jalan Lion Air di Kabupaten Marpoyan Damai.
Dari lokasi pertama, Kost Rudi di Jalan Dr Sutomo, berhasil disita 1.680 gram sabu dan 4.500 butir pil Happy Five (H5).
Selain itu, ada pula pil ekstasi berbagai merek seperti Lion, Red Bull, dan Mario sebanyak 479,5 butir.
Di lokasi kedua, di rumah kos Arif di Jalan Lion Air, disita barang bukti 1.000 gram sabu, 1.500 butir pil Happy Five, dan ekstasi berbagai merek.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Manang Soebeti pada Sabtu (21/12) mengatakan, “Kedua tersangka berperan penting dalam aktivitas peredaran narkoba di wilayah Riau.”
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Manang Soebeti, Sabtu (21/21), mengatakan, “Pengungkapan ini berdasarkan informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di kos Jalan Dr Sutomo.”
Pengungkapan itu dilakukan tim Opsnal Subdit I Narkoba yang dipimpin AKBP Boby Putra Ramadan Sebayar dan AKP Noki Loviko.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, satgas langsung melakukan penggerebekan di kamar kos Rudy dan menemukan sejumlah besar obat yang disembunyikan di dalam laci.
Menurut pengakuan Rudy, tersangka menyebut sebagian barang haram itu disimpan Arif.
“Dalam upaya menangkap tersangka lainnya, tim memancing Arif ke kos Rudy untuk melakukan transaksi,” kata Kompol Manan.
Selanjutnya, tim menangkap Arif begitu tiba dengan menggunakan sepeda motor.
Penyelidikan dilanjutkan dari kos Rudy, sebelum membawa tim ke kos Arif di Jalan Lion Air, dan ditemukan lebih banyak barang bukti narkoba.
Kedua pelaku saat ini diamankan di Mapolda Riau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Polisi akan terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, kata Kompol Manan. “