Mataexpose.co.id – Warga pemilik NPWP di Indonesia wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak
Hal itu diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Batas waktu pengajuan pajak tahun 2022 adalah 31 Maret.
Pelaporan SPT sendiri sangat sederhana dan dapat dilakukan secara online atau dengan mendatangi langsung kantor pajak sebelum batas waktu berakhir
Baca juga: Persiapan pemilu: Kementerian Keuangan mengalokasikan anggaran sebesar Rp 22 triliun
Sementara itu, Pasal 7 UU KUP mengatur bahwa mereka yang tidak melaporkan SPT tahunan akan dikenakan denda.
Sanksi keterlambatan penyampaian SPT sebesar Rp100.000 bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp1.000.000 bagi wajib pajak badan.
Baca juga: Infrastruktur tetap menjadi prioritas Jawa Barat pada tahun 2024
Batas waktu penyampaian SPT tahunan PPh badan paling lambat empat bulan setelah akhir tahun pajak atau tanggal 30 April setiap tahun.
Kewajiban ini berlaku khususnya bagi wajib pajak yang penghasilannya lebih tinggi dari penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
PTKP yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun.
Ketentuan PTKP tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak.
Ed