MATAEXPOSE.CO.ID, Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi menandatangani Perjanjian Kerja Sama Keimigrasian dengan Departemen Dalam Negeri Australia (DHA) di Jakarta pada Senin (23 Maret 2023). Kolaborasi ini merupakan langkah persiapan inovasi digital dalam layanan keimigrasian dan sistem penegakan hukum.
“Hari ini saya menandatangani perjanjian dengan Departemen Dalam Negeri Australia, diwakili oleh Wakil Menteri Imigrasi, Ibu Stephanie Foster, dan stafnya.
Beberapa hal sedang kami tindak lanjuti, seperti pembentukan kelompok kerja teknis pengembangan teknologi informasi untuk mendorong pertukaran informasi tentang arsitektur sistem dan teknologi.
Inovasi keimigrasian di kedua negara,” kata Sirmi usai bertemu dengan delegasi imigrasi Australia di kantor Direktur Imigrasi Kuningan, Jakarta Selatan.
Di sisi lain, Departemen Dalam Negeri Australia meyakini pentingnya kerja sama lebih lanjut untuk meningkatkan keamanan perbatasan kedua negara.
Beberapa perjanjian lain yang tertuang dalam perjanjian kerja sama tersebut antara lain akses smart gate bagi pemegang paspor elektronik Indonesia, pengumpulan dokumen imigrasi untuk mengidentifikasi paspor palsu,
Pusat Operasi Perbatasan, Skema Petugas Penghubung Maskapai Penerbangan, Manajemen Imigrasi Ilegal, Pencegahan Kejahatan Transnasional dan Visa Kerja dan Liburan.
Sirmi juga mengungkapkan, Biro Imigrasi saat ini sedang melakukan pembenahan secara sistemik untuk mendukung percepatan inovasi dan kemudahan masyarakat.
Regulasi dan infrastruktur sistem untuk penerapan beberapa jenis visa baru juga sedang diselesaikan. Jenis visa baru termasuk visa emas, visa olahraga, visa ekspatriat dan visa lainnya.
“Kami mendapat banyak pelajaran setelah mengunjungi Australia bulan lalu, antara lain database orang asing, daftar peringatan atau data pencegahan dan pencegahan, dan berbagai pelajaran lainnya.
Saat ini, Administrasi Umum Imigrasi telah menghentikan penerapan pembebasan visa untuk 168 negara dan beralih ke penerapan visa pada saat kedatangan.
“Dinas Imigrasi Australia mengeluarkan visa kepada setiap orang yang ingin memasuki wilayah Australia sehingga meminimalisir permasalahan imigrasi yang ditimbulkan oleh orang asing,” jelasnya.
Kali ini Wakil Menteri Dalam Negeri Australia Stephanie Foster memberikan pendapat mengenai keamanan perbatasan Indonesia.
Biro Imigrasi Australia merekomendasikan agar Biro Imigrasi Indonesia dapat melakukan pemeriksaan terhadap orang asing yang hendak masuk ke Indonesia sedini mungkin, sebelum yang bersangkutan tiba di Indonesia.
Sirmi mengatakan: “Kami menyambut baik usulan Australia yaitu mencegah masuknya orang asing yang tidak berguna ke Indonesia sebagai bentuk memajukan perbatasan untuk melindungi perbatasan kedua negara. Meminimalkan kasus imigrasi ilegal.
(Kanan)