RENGAT – Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) melalui Polsek Lilik kembali mengungkap kasus peredaran narkoba. Tak main-main, tersangka yang ditangkap kali ini adalah seorang bandar narkoba besar dan pemain veteran peredaran narkoba Indragiri Hulu.
Tersangka Z alias Zaidi (47 tahun) merupakan warga Kecamatan Lylik dan bekerja sebagai pengedar narkoba di wilayah Distrik Lylik sejak tahun 2004. Ia ditangkap pada Jumat (27/12/2024) sekitar pukul 10.00.
Penangkapan tersebut bermula dari Kapolsek Lirik Iptu Endang Kusma Jaya SH MH, kata Kapolsek Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar SIk MSi dalam jumpa pers yang digelar, Minggu (29 Desember 2024) di kediaman Zaidi di Desa Pasir Ringgit, Kecamatan Lirik. Pesan dari masyarakat diterima.
Dari informasi diketahui ada seorang bandar narkoba yang diduga mengedarkan sabu di Desa Pasir Rigit, sering atas nama Zaidi, jelasnya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Lilik melakukan penyelidikan bersama Ipda Zus Rico Candra SH MH dan anggota Reskrim Polsek Lilik. Sekitar pukul 10.00, polisi menemukan tersangka bersama Rudy di rumahnya di Desa Pasir Ringit.
Tim kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan satu botol Tupperware plastik berwarna biru. Saat dibuka, di dalamnya terdapat satu bungkus klip plastik yang diduga mengandung sabu, ujarnya.
Berdasarkan temuan tersebut, tersangka mengakui obat-obatan yang ditemukan adalah miliknya. Selanjutnya berdasarkan temuan tersebut, tersangka dan Rudy dibawa ke Polsek Lyric untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku barang bukti yang ditemukan di rumahnya adalah miliknya, yaitu sisa barang seberat 1 kg yang dibeli pada November lalu.
“Tersangka Z alias Zaidi mengaku menjual sabu hanya kepada 2 (dua) orang saja, yakni JS dan JN,” jelasnya.
Transaksinya dilakukan dengan menghubungi melalui telepon genggam dan alat komunikasi lainnya, kemudian menginstruksikan JS dan JN untuk mentransfer uang ke rekening BRI. Rudi dikendalikan oleh Zaidi.
Hasilnya, Rudy mendapat upah mingguan dan satu tas sabu dari tersangka Zaidi untuk digunakan, lanjutnya.
Ia juga menjelaskan, Zaidi merupakan pengedar ganja namun setelah tahun 2014 ia beralih ke sabu. Selain itu, tersangka juga sempat istirahat setelah tahun 2014 dan baru melanjutkan operasi pada tahun 2023.
“Sejak tahun 2023 atau tahun lalu, tersangka telah melakukan 8 (delapan) kali pembelian dengan total 8 (delapan) kilogram sabu, dan tersangka mendapat untung sebesar Rp 30 hingga 40 juta per kilogram,” jelasnya lagi.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolri mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk bahu membahu memberantas aktivitas peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Inhu.
“Jika melihat ada aktivitas peredaran narkoba, harap lapor untuk menyelamatkan generasi muda kita di masa depan,” kata Kapolres.
Acara tersebut dihadiri oleh Kasat Narkoba Polres Inhu AKP Adam Efendi SE MH, Kapolsek Lirik Iptu Endang Kusma Jaya SH MH, Kabid Humas Aiptu Misran SH, Kepala Desa Pasir Ringgit Sumarji dan beberapa pejabat penting lainnya. (PJU) .
Selain itu, konferensi pers ini juga mendapat perhatian antusias dari ratusan masyarakat setempat.