KWAN HING – Tim Reserse Kriminal Polsek Kwan Hing kembali menguasai kegiatan penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Sungai Ara, Kecamatan Hulu Kuantan, pada Sabtu (28/12).
Kapolsek Kwan Hing AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH menegaskan, pihaknya akan terus berupaya memberantas PETI yang merajalela di beberapa daerah.
“Kegiatan PETI tidak hanya membahayakan negara, tetapi juga memberikan dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat setempat. Kami akan terus bekerja sama dengan masyarakat dan pemerintah daerah untuk mengendalikan PETI. Kami juga menghimbau masyarakat untuk tidak ikut serta. aktivitas penambangan ilegal seperti itu,” kata direktur Polisi Guanxing.
Kegiatan penegakan hukum ini dipimpin langsung oleh AKP Shilton SIK MH, Kepala Tim Reserse Kriminal Polsek Kwan Hing. Penertiban tersebut melibatkan personel Tim Reskrim Polsek Kuan Hing dan Polsek Hulu Kuantan sebagai bentuk kolaborasi menjaga ketertiban dan menghentikan perbuatan melawan hukum yang dapat merusak lingkungan.
“Setibanya di TKP, tim menemukan tumpukan tanah dan batu sisa operasi penambangan sebelumnya. Namun, tidak ditemukan aktivitas penambangan yang sedang berjalan atau alat berat terkait PETI. Kami menemukan operasi penambangan emas ilegal. bahwa kegiatan penambangan itu dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan berpindah-pindah dari satu lokasi ke lokasi lain,” kata AKP Shilton. “
Selama acara ini, tim mengambil sejumlah tindakan yang dimaksudkan untuk mencegah aktivitas PETI berlanjut di lokasi, termasuk melaporkan hasil penahanan kepada pimpinan polisi Guanxing, mendapatkan koordinat lokasi untuk pemetaan dan pencatatan, dan mengumpulkan bukti visual melalui catatan di lokasi.
“Diharapkan melalui upaya penegakan hukum yang berkelanjutan dan tegas, aktivitas PETI di Distrik Sinkit Kuantan dapat diberantas sehingga tercipta lingkungan yang aman, tertib, dan bebas praktik penambangan liar,” kata Kapolres.