Pekanbaru_Provinsi Riau
Artis Hana Hanifa diduga menerima uang hampir 1 miliar dari kasus korupsi Surat Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif yang melibatkan mantan Sekretaris Muflihun di Sekretariat DPRD Riau. Hal itu terungkap dari temuan Badan Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Cabang 3 Antikorupsi.
“Sejauh ini pengakuan awal HH (diedit Hana Hanifa) menerima uang sebesar 900 juta rupiah. Namun akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan jumlahnya mungkin melebihi 1 miliar rupiah. Pada Selasa (24/12), Kombes Pol Nasriadi Riau, Direktur Kriminal Khusus Polda, kepada awak media didampingi Kompol Gede Prasetia Adi Sasmita, Direktur Polsek III.
Nasriyadi mengatakan Hana diduga menerima dana korupsi sehingga merugikan negara hingga 130 miliar rupiah.
Diberitakan sebelumnya, kasus tersebut terkait perjalanan dinas ke luar wilayah DPRD Provinsi Riau yang diduga fiktif pada tahun anggaran 2020-2021. Selain masuk ke PNS di Setwan DPRD Riau, dana tersebut juga diduga masuk ke sejumlah pihak luar, termasuk artis dan perempuan lainnya.
Nasriyadi mengatakan, penyidik Polda Riau tengah mendalami aliran dana tersebut untuk memastikan adanya keterlibatan pihak lain.
Rencana pemanggilan kembali Hana Hanifah sedang dilakukan untuk mengonfirmasi informasi yang diberikan.
“Kami akan terus menindak tegas siapa pun yang terlibat, termasuk pelaku utama dan pihak yang membantu pencairan dana tersebut.”
Nasriyadi mengatakan, Polda Riau juga mengimbau seluruh pihak yang berkepentingan korupsi segera mengembalikan dana yang diterima. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir kerugian negara dan mempercepat proses hukum.
Apalagi, lanjutnya, kasus tersebut masih dalam tahap pengembangan dan Polda Riau berkomitmen mengungkap seluruh jaringan yang terlibat.
Upaya keterbukaan secara menyeluruh dilakukan untuk menegakkan hukum dan memberikan efek jera, kata Nasriyadi.
“Kami tidak akan berhenti sampai semua yang terlibat dalam kejahatan ini terungkap,” lanjut Nasriyadi.
“Korupsi adalah musuh bersama dan kami tidak akan memberikan ruang bagi pelakunya,” tegas Nasriyadi.
Menurut Nasriyadi, apartemen dan aset lainnya sebelumnya disita Direktorat Reserse Kriminal Khusus Cabang III Polda Riau.
Harta yang disita penyidik berupa barang bermerek milik seorang wanita cantik berinisial MS (33) senilai total 390-395 juta rupiah. Berikutnya, penyidik menyita satu unit rumah yang terletak di Jalan Banda Aceh di Kecamatan Bukit Raya. Tak sampai di situ, penyidik Subdit III Ditreskrimsus kembali menyita apartemen mewah Muflihun di Citra Plaza, Nagoya, Batam. Lokasi penyitaan di Jalan Utara Kompleks Pedestrian Kota Nagoya No. 1. Lub Baha, Batam.
Keempat nama apartemen yang disita tersebut adalah Muflihun (mantan Pj Wali Kota Pekanbaru), Mira Susanti (pegawai honorer Setwan Riau), Irwan Suryadi, dan Teddy Kurniawan.
Total nilai keempat unit apartemen tersebut melebihi Rp 2 miliar. Apartemen tersebut diduga dibeli dengan uang hasil korupsi SPPD fiktif pada tahun anggaran 2020 dan 2021 yang dilakukan oknum di Sekretariat DPRD Riau, kata Nasri Yadi.
Selain itu, penyidik menyita tanah seluas 1.206 meter persegi dan 11 unit kost di Jorong Padang Torok, Nagari Harau, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat.
Penyitaan dilakukan pada Sabtu (12 Juli 2024) atas izin Pengadilan Negeri Tanjung Patty Nomor 178/Pen.Pid/Sita/2024/PN Tjp, tertanggal 07/11/2024, 18 Januari.
“Penyitaan aset tersebut merupakan bagian dari penyidikan aset milik calon tersangka. Tutup Nasriyadi (Tim)”