Kota Bogor – Prostitusi online di Kota Bogor semakin memprihatinkan. Betapa tidak, enam tersangka kasus prostitusi online ditangkap Polres Kota Bogor dalam waktu seminggu.
Mereka yang terlibat antara lain MRN (20), MR (22), S (17), SP (16), AL (20), dan MS (25).
Korbannya ada tiga, yakni PK (14), AR (17), dan VA (15).
Semua orang ini telah sukses kos-kosan di berbagai wilayah Kota Bogor, Reddorz Air Mancur, Apartemen Lembah Bogor dan kawasan Tajur.
Kepala Tim Reserse Kriminal Polres Bogor Kota Rizka Fadhila mengungkapkan, dari seluruh informasi yang terungkap dalam kasus tersebut, korban semuanya masih di bawah umur, dan dua orang di antaranya berusia 15 tahun, satu orang korban 17 tahun.
Umumnya seluruh korban bertemu dengan tersangka melalui jaringan media sosial Facebook.
“Para korban ini rata-rata mengenal tersangka sekitar seminggu hingga sebulan di media sosial. Utamanya di Facebook,” kata Rizka.
“Dalam komunikasinya biasanya mereka berbicara tentang keinginan mencari pekerjaan. Akibatnya, ada korban yang dibujuk untuk bekerja di sebuah perusahaan,” lanjutnya.
Namun nyatanya, setelah bertemu dan diyakinkan, bukan pekerjaan yang mereka inginkan, melainkan mereka harus mengabdi pada seorang playboy.
Ketiganya menyepakati tarif rata-rata sebesar 300.000 rupiah per pertemuan. Pengurus yang mengatur keluar masuk tamu mendapat bagian sebesar 50.000 rupiah, jelas Rizka.
Disinggung apakah ada jaringan prostitusi yang dibekuk Polres Bogor Kota, Rizka mengatakan para tersangka berbeda satu sama lain.
Jadi, kelompok Reddorz, kelompok Lembah Bogor, dan kelompok Tajur itu berbeda,” jelas Rizka.
Kapolres Kota Bogor dan Kompol Bismo Tegu Prakoso pun mengungkapkan keprihatinannya atas fenomena tersebut di wilayah hukum Kota Bogor.
Bismo mengatakan kepada awak media: “Ironisnya sudah ada tiga kasus. Polres Kota Bogor akan menindak. Kami akan bekerja sama dengan instansi terkait, Satpol PP, Denpom akan melakukan operasi gabungan di tempat-tempat yang diduga ada kegiatan prostitusi.”
Ed