Mataexpose.co.id 13/07/23. Puluhan warga Paluh Sibaji menghadiri undangan Kepala Desa Paluh Sibaji pada pukul 14.00 WIB. Masyarakat diajak untuk melakukan mediasi atas klaim kepemilikan tanah yang diajukan oleh PT., sebuah perusahaan besar di Provinsi Sumatera Utara. Pertumbuhan Pasifik. Puluhan warga yang ikut serta termasuk ahli waris atas tanah yang saat ini diklaim oleh PT. Pertumbuhan Pasifik. Mediasi dilaksanakan di Balai Desa Paluh Sibaji. 13 Juli 22
Acara ini dipimpin langsung oleh Bupati M. Faisal Nasution S.STP, M.AP. Turut mendampingi dalam pesta tersebut Walikota Desa Paluh Sibaji Nasri, Kapolsek Pantai Labu Iptu Marwan dan perwakilan tim Legal PT. Pertumbuhan Pasifik Adrian dan penerus Monang Sihombing SH sebagai penasihat hukum. Abdul Hafis, mantan Walikota Desa Paluh Sibaji dan beberapa perwakilan warga yang akrab disapa Waris.
Divisional Officer Rab Beach M. Faisal Nasution, S.STP, M.AP mengatakan, mediasi dilakukan atas permintaan PT. Tumbuh Pasifik melalui Desa Paluh Sibaji, oleh karena itu mengundang beberapa ahli waris mengenai masalah ini. Mediasi dilakukan untuk memperoleh hasil atau penyelesaian terbaik bagi para pihak yang bersengketa.
“Mediasi ini diadakan untuk mencari solusi antara PT. Growth Pacific dengan ahli waris Desa Paluh Sibaji. Dalam mediasi ini kami tidak mencari mufakat untuk mencari siapa yang benar dan siapa yang salah,” ujarnya.
Permasalahan antara PT. Warga Growth Pacific dan Paluh Sibaji diawali dengan surat hak atas tanah atau dasar Dusun IV Desa Paluh Sibaji. Dimana PT. Pacific Growth dan ahli warisnya yakin bahwa mereka memiliki dokumen dan hak hukum.
Luas lahan yang ditempati dalam mediasi diperkirakan mencapai 120 hektare.
Berdasarkan pengakuan warga, Azid salah satu warga yang hadir menjelaskan, PT. Pertumbuhan Pasifik tidak berdasar dan tidak dapat dibuktikan kebenarannya.
“Kami warga kecewa dengan PT Growth Pacific yang jalan masyarakat menuju pantai Serambi Deli ditutup karena pembangunan pintu gerbang dan pintu gerbang kedua yang telah merambah hutan di lahan ahli waris. Pihak perusahaan berjanji akan berkoordinasi penanaman kembali lahan hutan yang telah mereka rampas.
“Dari tahun 2018 sampai sekarang, janji-janji mereka belum ada satu pun yang dipenuhi dan mereka berusaha melakukannya lagi atau memasukkan investor dalam rencana pengembangan usaha yang tidak kita ketahui. Semua di atas tanah milik ahli waris,” tulisnya.
Mantan kepala desa Abdul Hafis juga mengatakan bahwa kehadiran PT. Pertumbuhan Pasifik di Desa Parusibaji perlu dipertanyakan, begitu pula dengan kunjungan warga yang perlu mempertimbangkan ahli warisnya.
Selanjutnya menurut Abdul Hafis. Growth Pacific tidak pernah terdaftar di Desa Paluh Sibaji dan tidak pernah terdaftar di Desa Paluh Sibaji selama menjabat sebagai Walikota Desa Paluh Sibaji.
Kepala Divisi Rab Beach M. Faisal Nasution mengatakan, jika upaya mediasi ini gagal membawa keuntungan bagi kedua belah pihak (yaitu PT. Growth Pacific dan Heir M. Faisal menyarankan untuk langsung ke pengadilan untuk mendapatkan jawaban atau hasil yang sesuai dengan kedua belah pihak dan berharap permasalahan ini tidak menjadi konflik masalah keamanan.
Monang Sihombing SH, kuasa hukum ahli waris, dalam pertemuan itu mengatakan, mediasi di Balai Desa Paluh Sibaji tidak jelas atau terkesan dipaksakan.
Monang menyimpulkan: “PT. Growth Pacific mengeluarkan undangan untuk melakukan mediasi atas desakan kepala desa, namun tujuannya tidak jelas dan PT. Growth Pacific terkesan hanya menggali legitimasi ahli waris.”
“Para ahli waris telah menjelaskan kronologi kepemilikan dan penguasaan tanah tersebut selama lima generasi. Namun tampaknya ada kejanggalan dari pihak PT. Growth Pacific dan klaim yang dilakukan hanya berdasarkan jual beli dari pihak lain,” dia lanjutan.
Kapolsek Pantai Rab Iptu Marwan yang turut hadir juga menyampaikan dan menegaskan bahwa mediasi merupakan salah satu cara terbaik untuk menyelesaikan permasalahan pertanahan, namun jika tidak ditemukan hasil terbaik maka jalan satu-satunya adalah menggunakan pengadilan Kedepannya warga mengambil tindakan, hakim ketua Iptu Marwan sendiri berharap tidak ada kejadian yang dapat menimbulkan masalah lain atau pidana.
Kapolres menegaskan: “Saya ingatkan warga untuk tidak bertindak sebagai hakim sendiri. Menjadi hakim sendiri adalah kejahatan. Tentu siapa pelakunya, kami akan mengambil tindakan tegas.”
PT. Pacific Growth berharap masalah ini dapat diselesaikan secara damai, PT. Growth Pacific juga menjelaskan bahwa PT Growth Pacific hanyalah sebuah perusahaan investasi yang ingin membangun desa, dengan niat yang baik tentunya.
PT. Growth Pacific juga berharap untuk membahas dan menyelesaikan masalah ini dalam forum yang lebih kecil pada pertemuan berikutnya.
Malolo Sihotang