Jakarta, (08/06/2023) Pada Kamis, 6 Juli 2023 telah dilaksanakan rapat koordinasi di kantor KemenkoPolhukam yang berlokasi di Jalan Medan Merdeka Barat No. 51 mengenai lahan seluas 70 hektar di Gunung Geulis, Bogor.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh pejabat Polhukam, Sekda Kota Bogor, Dinas PKPP Kota Bogor, Kepala Urusan Pertanahan Kota Bogor, Camat Sukaraja, Kepala Desa Gunung Geulis, PT KAAA dan pemilik lahan Gunung Geulis seluas 70 hektar Jimmi Mamesah, Pemilik Jimmi Mamesah, jurnalis outlet berita di wilayah Bogor, Jawa Barat dan Jakarta.
Dalam rapat tersebut, banyak usulan kerugian yang diajukan PT KAAA yang ditolak oleh ketua rapat yang mempersilahkan PT KAAA untuk melaporkan pihak-pihak yang dirugikan, khususnya oknum Pemerintah Kabupaten Bogor dan pihak lainnya.
Polhukam telah memberikan rekomendasi dan akan menyampaikannya kepada pemerintah daerah Bogor. Sesuai dengan alat bukti sah yang dimilikinya, berupa girik, 72-73 Huruf C, 72-73 Warkah, Surat Keterangan Pajak Ipeda, hak milik atas tanah dikembalikan kepada pemilik aslinya yaitu Jimmy Mamesah, Surat Keterangan Gambar BPN, Surat Keterangan Peternak , dll.
Jika ada pihak PT MCI, KAA dan KJA di lokasi mengenakan pakaian PT KAAA dan mengaku memiliki tanah, itu adalah penipuan, korupsi dan perampasan hak, nyatanya itu adalah ulah mafia hukum dan mafia tanah. Bagi perusahaan pengembang atau individu yang merasa tertipu, Anda dipersilakan untuk menghubungi otoritas kompeten terdekat, departemen investigasi kriminal atau Departemen Koordinasi Politik, Hukum dan Keamanan untuk rinciannya. Bagi perusahaan pengembang atau perseorangan dan siapapun yang berminat dengan tanah ini, dipersilakan untuk menghubungi langsung pemilik tanah Jimmi Mamesah di nomor 0823-1580-0800 karena hal ini sesuai dengan usulan yang disampaikan Polhukam kepada Pemda Bogor dan juga telah dikomunikasikan kepada Jimmi. Mamesah, tanah tersebut sepenuhnya sah bagi pemiliknya dan tanah tersebut dapat dijual kepada pihak manapun. Usulan ini untuk diketahui semua pihak terkait antara lain RT, RW, lurah, camat, instansi pemerintah daerah dan pusat, masyarakat sekitar lokasi kavling dan desa sekitar, media serta masyarakat pada umumnya.
ria